Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Kelautan dan Perikanan adalah menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan serta menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Daerah.
Fungsi
- Merumusan Kebijakan Teknis Bidang Perikanan pada Pemerintahan Daerah;
- Merumusan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perikanan;
- Melaksanaan Kebijakan di Bidang Perikanan;
- Melaksaan Evaluasi dan Laporan Program Kerja Bidang Perikanan;
- Melaksanaan Administrasi Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Melaksana Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Tugas dan Fungsinya.